Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PA.Jepr | KSPPS BMT BUS | 1.Bambang Sugiyanto bin Kasdi 2.Rahayuningsih binti Sutarman 3.Kasdi bin Astroniman 4.Sukaenah binti Sutarman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PA.Jepr | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp.99.991.697,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa SHM No. 53, luas: 732 M2, atas nama: Kasdi terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: Karmi, sebelah selatan: jalan, Markomah, sebelah timur: ratmi, Markomah, sebelah barat: Kasdi.diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Jepara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp.99.991.697,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah). Termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat I dan tergugat II.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |