Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JEPARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PA.Jepr KSPPS BMT BUS 1.Bambang Sugiyanto bin Kasdi
2.Rahayuningsih binti Sutarman
3.Kasdi bin Astroniman
4.Sukaenah binti Sutarman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PA.Jepr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT BUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIMAWAN TIDOLAKSONO, S.H.KSPPS BMT BUS
2DWI SOFIANA, S.H., M.H.KSPPS BMT BUS
3ACHMAD NUR QODIN, S.HI., MH.KSPPS BMT BUS
4Vijar Pribowo., SHKSPPS BMT BUS
5SUBAKRI S.AgKSPPS BMT BUS
6MOH RONI IRFANA, S.H., M.HKSPPS BMT BUS
7ALIM SHOFIUDDIN, S.H., M.Ag.KSPPS BMT BUS
8Hadi Sucipto, SH.KSPPS BMT BUS
9Ahmad Alwi Qudsi, SH.KSPPS BMT BUS
10Sasetya Bayu Effendi, SH.KSPPS BMT BUS
Tergugat
NoNama
1Bambang Sugiyanto bin Kasdi
2Rahayuningsih binti Sutarman
3Kasdi bin Astroniman
4Sukaenah binti Sutarman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
  1. Tunggakan pokok sebesar 48.191.697,- (Empat Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).
  2. Tunggakan bagi hasil sebesar Rp. . 31.800.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

                                                                                                                  

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp.99.991.697,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa SHM No. 53, luas: 732 M2, atas nama: Kasdi terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: Karmi, sebelah selatan: jalan, Markomah, sebelah timur: ratmi, Markomah, sebelah barat: Kasdi.diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Jepara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp.99.991.697,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah). Termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat I dan tergugat II.

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak